BUOL, Newsline. Id- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang di laksanakan Penyelenggara Tehnis dalam hal ini Komisi Pemilihan umum (KPU) kabupaten Buol sudah memasuki tahapan Rekapitulasi DPSHP yang berlangsung di seluruh desa dan kecamatan, melalui rapat pleno yang di awasi ketat jajaran badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) baik pangawas kelurahan desa (PKD) Maupun Panwascam kecamatan yang di mulai serentak tanggal 5 agustus.
Seperti di kutip dari laman situs resmi Bawaslu. Id yang di sampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Buol, Karianto, bahwa tugas seorang pengawas Pemilu maupun Pemilihan bukan hanya sekedar mengamati atau memantau jalannya proses tahapan sebuah gelaran pesta demokrasi.
Tetapi lebih dari itu, yakni memastikan kebenaran dan ketepatan mulai dari proses maupun hasil akhirnya.
“Kerja-kerja pengawasan itu bukan hanya datang, amati dan pantau saja, namun seharusnya mulai dari pengamatan, pemeriksaan, hingga pengkajian yang berujung rekomendasi nantinya,” tegas Karianto saat melakukan monitoring Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Di sejumlah kecamatan di Kabupaten Buol, Selasa (6/8/2024).
Salah satu pengawasan yang harus dilakukan secara optimal menurut Dia adalah seperti yang tengah berlangsung saat ini yakni pengawasan tahapan rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan yang berlangsung dari tanggal 5 sampai dengan 7 agustus tahun 2024.
Rapat pleno terbuka ini lanjut Dia, merupakan bagian dari rangkaian kegiatan persiapan menuju pemilihan kepala daerah nanti, dengan tujuan memastikan data pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir.
Olehnya, Karianto kemudian mengingatkan jajaran untuk aktif memperkuat peran pengawasan dengan optimal dan secermat mungkin.
“Fokus pengawasan kita kepada pemilih dengan kualifisir pemilih baru, sebab pemilih baru terbagi 2 (Dua). Pertama pemilih baru karena tidak terdaftar dalam Form- A Daftar Pemilih, kedua yakni pemilih baru yg terdaftar dalam Form-A Daftar Pemilih namun di kode 8 (TPS tdak sesuai) maka pemilih ini wajib MS (Memenuhi Syarat) di TPS tujuan,” terang Karianto
Pengawasan ini kata Dia, penting dilakukan untuk menjaga hak pilh warga negara yg sudah memenuhi syarat untuk terdaftar dalam daftar pemilih pada Pemilihan serentak tahun 2024, demikian Karianto. (yni)/tim