Bolmut, dotNews.id – Jika tak ada aral melintang, Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), dijadwalkan tanggal 3 November 2023 mendatang. Atas dasar itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut) telah melakukan imbauan atau warning kepada seluruh partai politik (Parpol) dan bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk segera menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang sudah mengarah pada kampanye atau APK.
Demikian disampaikan salah satu Komisioner Bawaslu Bolmut, Risky Posangi, ketika dihubungi media ini
Selasa (31/10/2023).
Menurutnya, terhitung sejak tanggal 26 Oktober 2023 pihaknya telah mengeluarkan edaran kepada pengurus Parpol di Bolmut agar dapat melakukan penertiban mandiri terkait seluruh APS yang saat ini terpasang.
“Penertiban mandiri ini diberikan batas waktu hingga tanggal 2 November 2023, berdasarkan kesepakan seluruh Parpol dan Bawaslu dalam rapat yang dilakukan bersama stakeholder Pemkab Bolmut,” kata Posangi.
Menurutnya himbauan ini juga, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2023, dimana di dalamnya terdapat wewenang Bawaslu terkait penertiban APS.
“Pencopotan APS mandiri ini wajib dilakukan oleh partai politik dan bakal calon legislatif sebagai mana yang telah ditentukan. Dan bisa dipasang kembali pada tahapan kampanye nanti, dimana sesuai jadwal tanggal 28 November 2023,” terang Posangi.
Menanggapi hal itu, salah satu wakil Bolmut yang masuk pada bursa Bacaleg DPRD Provinsi Sulut Drs Eddy Pontoh mendukung penuh langkah Bawaslu Bolmut terkait pencopotan APS di daerah tersebut.
“Sebagai warga negara yang baik kami mendukung penuh langkah Bawaslu dan sebagai salah satu calon legislatif kami pun wajib taat asas atas aturan KPU dan dan Bawaslu Bolmut,” ujar EP, sapaan akrab Eddy Pontoh.(tim)