MANADO, dotnews.id – Tim Resmob on the road (ROTR), Polresta Manado mengamankan terduga pelaku pembawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, di Desa Ponto, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, pada Minggu (3/12/2023) dini hari.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono, ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku pria berinisial AB (21), warga desa setempat,” ungkap Agus.
Dijelaskannya, saat itu Tim ROTR sedang berpatroli dan mendapati terduga pelaku bersama temannya ‘nongkrong’ di pinggir jalan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan pisau badik sepanjang sekitar 40 cm dengan sarung hitam, yang diselipkan di pinggang terduga pelaku,” terangnya.
“Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih lanjut,” sambungnya.(**)