Bareskrim Ungkap Jaringan Judol Internasional

Friday, 21 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.newsline.id – Penyidik Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan judi online. Jaringan ini terhubung dengan server di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka, yakni AW (31) selaku agen grup BELKLO yang merupakan situs judol 1xbet, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku member platinum. Kemudian, AT (34) selaku agen group Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap di dua wilayah berbeda. Mereka mengoperasionalkan judi online (judol) jaringan internasional, dengan situs 1XBET yang servernya berada di Eropa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para pelaku mendaftar sebagai agen judi online 1XBET dengan regional Indonesia, serta tidak menggunakan rekening miliknya sendiri, namun menggunakan rekening milik orang lain,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).

Untuk menjalankan kegiatan judi online, ujarnya, pelaku menggunakan platform sosial media untuk berkomunikasi, seperti Telegram, Skype, dan Whatsaap. Kemudian, untuk hasil keuntungan dari kegiatan judol, para pelaku mengkonversi mata uang rupiah menjadi mata uang asing melalui beberapa money changer.

“Dari hasil kegiatan judi online tersebut para pelaku memperoleh keuntungan ratusan millyar dalam kurun waktu 1 tahun,” jelas Brigjen. Pol. Djuhandani.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun den atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Berita Terkait

Dokter Kandungan di Garut Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Saat Pemeriksaan USG
Bupati Yahukimo Bantah Tudingan Guru dan Nakes Korban Penyerangan KKB itu adalah anggota TNI-POLRI
Tim Gabungan TNI- POLRI Evakuasi Korban Penyerangan KKB di Distrik Anggruk Kab. Yahukimo Papua Pegunungan
Jaksa Agung Harus Copot Kapuspenkum, Ini Alasannya.
Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan
Polres Nganjuk Tangkap Dua Pengedar Sabu dan Okerbaya di Pace
WNA Ukraina Jadi Korban Penjambretan di Ubud, Polisi Tangkap Dua Pelaku
RSIA Kasih Fatimah Angkat Bicara Terkait Dugaan Malpraktik
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 16 April 2025 - 19:23 WITA

Dokter Kandungan di Garut Diamankan Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Saat Pemeriksaan USG

Tuesday, 25 March 2025 - 01:49 WITA

Bupati Yahukimo Bantah Tudingan Guru dan Nakes Korban Penyerangan KKB itu adalah anggota TNI-POLRI

Monday, 24 March 2025 - 18:18 WITA

Tim Gabungan TNI- POLRI Evakuasi Korban Penyerangan KKB di Distrik Anggruk Kab. Yahukimo Papua Pegunungan

Saturday, 15 March 2025 - 19:00 WITA

Jaksa Agung Harus Copot Kapuspenkum, Ini Alasannya.

Monday, 10 March 2025 - 20:14 WITA

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Kapolri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Berita Terbaru

Bolmong

Ke Jakarta, Bupati Yusra Kunker di 3 Kementerian

Friday, 25 Apr 2025 - 22:42 WITA

Bolmong

Temui Mensos, Bupati Yusra Bahas Kemiskinan di Bolmong

Friday, 25 Apr 2025 - 17:45 WITA

Bolmong

Renti Mokoginta Tutup STQH ke-XXVIII Bolmong

Thursday, 24 Apr 2025 - 12:16 WITA