Banjir SK :  8 WBP Lapas Singaraja Bebas Melalui Program CB

Wednesday, 5 February 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SINGARAJA.newsline.id – Sebanyak 8 (delapan) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyaraktan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB). Rabu (05/02).

Pembebasan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan reintegrasi sosial setelah mereka menjalani hukuman dan menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Kedelapan WBP yang dibebaskan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik dan Kegiatan Kerja, Wayan Riasa menyampaikan jenis tindak pidana dari kedelapan WBP yang bebas berbeda-beda. Keseluruhan telah memenuhi syarat subtantif dan administratif.

“Adapun jenis tindak pidana yang bebas hari ini yakni Narkotika sebanyak 2 orang, Pencurian sebanyak 3 orang, Penggelapan 1 orang, Penganiayaan 1 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 1 orang, dengan keterangan 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan” terang Wayan Riasa.

Dirinya menambahkan, selanjutnya setelah dibebaskan kedelapan WBP ini akan diserah terimakan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar melalui Pos Bapas Denpasar yang berada di Singaraja.

Disisi lain, I Ketut Arta Wijaya selaku Pembimbing Kemasyarakatan Muda yang saat ini bertugas di Pos Bapas menyampaikan setelah diserahterimakan kedelapan klien akan dibimbing oleh Pembimbing Kemasyarakatannya masing-masing.

“Adapun nanti kewajiban masing-masing klien pemasyarakatan yakni wajib lapor diri setiap bulannya, tidak mengulangi tindakan yang melanggar hukum, jika dalam pelaksanaan pembimbingan kembali melakuk pelanggaran hukum makan hak integrasi yang bersangkutan akan kami cabut dan kembali menjalani pidana di Lapas serta tidak meresahkan masyarakat di sekitar lingkungan tempat tinggal klien“ tegas Ketut Arta.

#Pemasyarakatan PASTI
#KanwilPemasyarakatanBali
#LapasSingaraja
#PastiBangkit
(geape,hmslpssgrj)

Berita Terkait

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel gelar Patroli Subuh
Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Pimpin Apel Pagi dan Periksa Perlengkapan Personel
SMSI Bali Rayakan HUT ke-8 dengan Kesederhanaan, Ketua Tekankan Etika dan Marwah Organisasi
Fakta di Balik Isu Trifita Soinbala dan Ini Penjelasannya!
Progres Bedah Rumah Tidak Layak Huni Pada TMMD ke-123 Kodim Tabanan
Jelang Nyepi & bulan suci Ramadan, Polsek Seltim tingkatkan patroli subuh
Progres Sasaran Fisik TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Capai Hasil Signifikan
Kodim 1619/Tabanan Percepat Sasaran Tambahan TMMD ke-123: Bedah RTLH, Ketahanan Pangan, Pompa Hidram, dan Sumur Bor
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 9 March 2025 - 13:52 WITA

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Polsek Penebel gelar Patroli Subuh

Saturday, 8 March 2025 - 14:19 WITA

Dansatgas TMMD Ke-123 Kodim Tabanan Pimpin Apel Pagi dan Periksa Perlengkapan Personel

Friday, 7 March 2025 - 21:07 WITA

SMSI Bali Rayakan HUT ke-8 dengan Kesederhanaan, Ketua Tekankan Etika dan Marwah Organisasi

Thursday, 6 March 2025 - 18:58 WITA

Fakta di Balik Isu Trifita Soinbala dan Ini Penjelasannya!

Monday, 3 March 2025 - 17:57 WITA

Progres Bedah Rumah Tidak Layak Huni Pada TMMD ke-123 Kodim Tabanan

Berita Terbaru

HUKRIM

Jaksa Agung Harus Copot Kapuspenkum, Ini Alasannya.

Saturday, 15 Mar 2025 - 19:00 WITA

Bolmong

Bupati Yusra Alhabsyi Buka Puasa bersama Masyarakat Kosio Timur

Monday, 10 Mar 2025 - 18:43 WITA