Astaga, Oknum Sangadi Bulud Ajak Masyarakat Memilih Salah Satu Pasangan Calon Bupati

Minggu, 8 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOLMONG|newsline.id – Oknum Sangadi (kepala desa) Bulud Nurhadin Mokodongan Kecamatan Passi Barat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan pernyataan mengejutkan saat menyampaikan sambutan di salah satu hajatan.

Saat menyampaikan sambutan, Nurhadin mengeluarkan pernyataan ajakan untuk memilih salah satu figur yang maju di Pilkada.

Lebih parah lagi, Nurhadin mengeluarkan pernyataan provokatif dan bernuansa rasis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat sambutan, Nurhadin secara terang-terangan mengajak warga untuk memilih calon bupati yang asli Mongondow, dengan menyebut nama Limi Mokodompit.

Namun, yang paling mengejutkan adalah ketika ia menambahkan seruan bukan pilih orang Arab.

Hal ini langsung menimbulkan respon dari Bawaslu Bolmong. “Akan kita tindak,” tegas Komisioner Bawaslu Bolmong Akim Mokoagow Minggu 8 September 2024.

Bawaslu sebelumnya sudah mengingatkan, agar para Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye.

Hal itu, kata dia, tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa.

“Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya,” tuturnya.

“Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pilkada bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah,”.

Selain dalam UU Pemilu, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.

“Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah,” tambah dia.

Akim menegaskan, akan melakukan pemanggilan untuk dilakulan pemeriksaan sesuai dengan pernyataan oknum Sangadi tersebut.

Sementara itu sangadi Nurhadin Mokodongan saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan.(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ini Terobosan Pasangan Yusra Don Untuk 20 Ribu UMKM di Bolmong
Ribuan Warga Solimandungan Antusias Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Yusra – Dony
Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Dapat Nomor Urut 2:THE WINNER Optimis Menang, Ikuti Jejak Prabowo-Gibran
Yusra Don Resmi Dapatkan Nomor Urut 2
Limi Mokodompit Terancam di Diskualifikasi di Pilkada Bolmong 2024
Di Kawal Ribuan Masa,NK – STA Resmi Mendaftar di KPU
Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 00:17 WITA

Ini Terobosan Pasangan Yusra Don Untuk 20 Ribu UMKM di Bolmong

Selasa, 1 Oktober 2024 - 13:41 WITA

Ribuan Warga Solimandungan Antusias Hadiri Kampanye Dialogis Pasangan Yusra – Dony

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Selasa, 24 September 2024 - 14:51 WITA

Dapat Nomor Urut 2:THE WINNER Optimis Menang, Ikuti Jejak Prabowo-Gibran

Senin, 23 September 2024 - 19:36 WITA

Yusra Don Resmi Dapatkan Nomor Urut 2

Berita Terbaru