Bolmut, dotNews.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolmong Utara (Bolmut), menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bolmut wajib mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bolmut.
Hal ini dikatakan Kepala BKPSDM Bolmut Krhistanto Nani S.STP ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/9/2023).
“Ini wajib dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN kita,” kata Krhis.
Lebih lanjut dikatakan, tercatat hingga saat ini ada sekitar 25 persen ASN Bolmut yang mengantongi KTP luar daerah.
“Dari 2000-an lebih ASN kita, tercatat ada sekitar 25 persen yang mengantongi KTP luar daerah. Ini tentunya berpengaruh pada sumber pendapatan daerah, seperti dana alokasi khusus (DAU) dan data statistik daerah seperti angka kemiskinan dan jumlah penduduk,” paparnya.
Atas dasar itu, dia berjanji akan memberikan sanksi tegas bagi ASN daerah yang tidak mengantongi KTP Bolmut.
“Sanksi ini berupa administrasi dan sampai pada penundaan kenaikan kepangkatan. Untuk itu ini harus menjadi perhatian bagi seluruh ASN Bolmut,” pungkasnya.(rap)