ASN Bisa Dipaksa Pensiun Dini Jika RUU ASN Terbaru Disahkan

Minggu, 1 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta,dotNews.id – Kelak Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa diberhentikan secara hormat dengan alasan perampingan. Hal ini bisa berlaku jika Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah disahkan.

Seperti pada pasal 87 ayat (1) RUU ASN terkait syarat ASN diberhentikan dengan hormat, berbumyi; PNS diberhentikan dengan hormat karena: perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini. Yang diperkuat dalam ayat (5).

Namun, pemberhentian ini harus melalui konsultasi dengan DPR, sebelum ASN dipensiunkan dini dengan alasan perampingan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 87 ayat (5).

ADVERTISEMENT

Poster AMG Radio

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain alasan perampingan, ASN juga bisa berhenti dengan hormat dengan alasan, meninggal dunia, memundurkan diri, mencapai usia pensiun, tidak cakap jasmani dan rohani, serta melakukan pelanggaran disiplin. Selain mengatur skema pensiun dini, RUU ASN ini juga mengatur pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN, pada 131A ayat 1 Dimana pasal 131A ayat 1 tersebut, mengatur jika tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus, yang diangkat menurut Surat Keputusan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan memperhatikan batasan usia pensiun yang diatur dalam Pasal 90.

Tenaga honorer kategori I, yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD, yang angkat oleh pejabat berwenang, dan bekerja di instansi pemerintah. -Masa kerja minimal 1 tahun, sejak tanggal 31 Desember 2005, dan sampai saat ini masih bekerja secara terus-menerus.

Tenaga Honorer Kategori II, yang penghasilannya tidak dibiayai dari APBN atau APBD, dan diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

Masa kerja minimal 1 tahun sejak 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus.

Sudah berusia setidaknya 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. Saat ini RUU ASN ini masih dalam penyusunan, dan telah masuk Prolegnas Prioritas, dan bakal dibahas pada sidang 2023.

(HERALD.ID)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Memanas RDP, Pimpinan Sidang Aduh Mulut, di Hadapan Pendemo
Sandiaga Uno Bagikan Tips dan Tren Bisnis Umrah: Hindari Perang Harga, Fokus Pada Kualitas!
MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak
Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras
Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng
Berikan Arahan Kepada Bhabinkamtibmas, Kapolres Gianyar: Tingkatkan Kepercayaan Masyarakat
Enam Kades di Tulungagung Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Selama Tahun 2024
Polres Buol Lakukan Lidik ,Ungkap Kematian Wanita Yang Hilang Di Area Kebun Sawit

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 22:33 WITA

Memanas RDP, Pimpinan Sidang Aduh Mulut, di Hadapan Pendemo

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:31 WITA

Sandiaga Uno Bagikan Tips dan Tren Bisnis Umrah: Hindari Perang Harga, Fokus Pada Kualitas!

Sabtu, 18 Januari 2025 - 05:01 WITA

MCM Dorong Menkomdigi dan DPR RI Kaji Soal Pembatasan Medsos bagi Anak-anak

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:23 WITA

Polres Nganjuk Tangkap 4 Pelaku Pengedar Narkotika dan Obat Keras

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:31 WITA

Kapolda Bali Gelar Kunker ke Wilkum Polres Buleleng

Berita Terbaru

HUKRIM

Sangadi Toraut Penuhi Panggilan Cabjari Dumoga

Jumat, 24 Jan 2025 - 20:09 WITA