Belitung, dotNews.id – Berperan sebagai muncikari, Sosialita Annisa Rama Dewi (22), ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Annisa ditangkap di sebuah tempat karaoke pada Jumat (1/9/2023). Penangkapannya dilakukan setelah polisi lebih dulu membongkar prostitusi di sebuah hotel di Bangka Tengah dan mengamankan dua orang.
Berdasarkan foto yang diterima detikSumbagsel, terlihat Annisa mengenakan dress berwarna biru dan rok hitam. Sejumlah anggota polisi berada di samping wanita tersebut.
Foto lainnya juga memperlihatkan Annisa sudah berpakaian tahanan Polda Bangka Belitung berwarna oranye. Pakaian itu dikenakan usai Annisa ditetapkan sebagai tersangka muncikari.
“Sudah jadi tersangka (muncikari),” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dilansir detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023) malam.
Jojo menyebut yang menjadi tersangka hanya Annisa selaku muncikari. Sedangkan untuk dua korban lainnya yang diamankan di hotel berstatus saksi.
Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
“Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda,” terang Jojo.
Dia mengatakan, modus prostitusi dalam menjalankan bisnisnya, Annisa menawarkan korban ke pria hidung belang dari tarif Rp 2-3 juta. Korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp oleh pelaku.
“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” tandasnya.
Atas dasar itu, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.
“Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel,” tutup Jojo.(**)