Annisa Dewi Jadi Tersangka Muncikari Prostitusi

Minggu, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosialita Annisa Rama Dewi.

Sosialita Annisa Rama Dewi.

Belitung, dotNews.id – Berperan sebagai muncikari, Sosialita Annisa Rama Dewi (22), ditangkap dan ditetapkan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Annisa ditangkap di sebuah tempat karaoke pada Jumat (1/9/2023). Penangkapannya dilakukan setelah polisi lebih dulu membongkar prostitusi di sebuah hotel di Bangka Tengah dan mengamankan dua orang.

Berdasarkan foto yang diterima detikSumbagsel, terlihat Annisa mengenakan dress berwarna biru dan rok hitam. Sejumlah anggota polisi berada di samping wanita tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Foto lainnya juga memperlihatkan Annisa sudah berpakaian tahanan Polda Bangka Belitung berwarna oranye. Pakaian itu dikenakan usai Annisa ditetapkan sebagai tersangka muncikari.

“Sudah jadi tersangka (muncikari),” jelas Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo dilansir detikSumbagsel, Sabtu (2/9/2023) malam.

Jojo menyebut yang menjadi tersangka hanya Annisa selaku muncikari. Sedangkan untuk dua korban lainnya yang diamankan di hotel berstatus saksi.

Untuk pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

“Selesai pemeriksaan dan ditetapkan tersangka, yang bersangkutan langsung ditahan di Polda,” terang Jojo.

Dia mengatakan, modus prostitusi dalam menjalankan bisnisnya, Annisa menawarkan korban ke pria hidung belang dari tarif Rp 2-3 juta. Korban ditawarkan melalui pesan WhatsApp oleh pelaku.

“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan Rp 1-2 juta usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” tandasnya.

Atas dasar itu, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP.

“Polisi menyita barang bukti uang tunai Rp 6 juta, 4 handphone, 1 unit mobil, serta bill hotel,” tutup Jojo.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Yusra Alhabsy Laporkan Welti Komaling ke Mapolda Sulut
Tim Paslon Arjuna Turunkan Ribuan Masa Tuntut Dugaan Money Politik Di Buol
Paslon Arjuna Laporkan Dugaan Money Politik Paslon NB Ke Bawaslu Buol
Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong
Bawaslu Buol Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024
Panwascam Sekabupaten Buol Gelar Pelantikan Pengawas TPS
Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇

Berita Terkait

Minggu, 1 Desember 2024 - 15:56 WITA

Tim Paslon Arjuna Turunkan Ribuan Masa Tuntut Dugaan Money Politik Di Buol

Sabtu, 30 November 2024 - 13:10 WITA

Paslon Arjuna Laporkan Dugaan Money Politik Paslon NB Ke Bawaslu Buol

Sabtu, 23 November 2024 - 21:01 WITA

Polsek Dumoga Barat OTT Dua Oknum Timses Pilkada Bolmong

Sabtu, 9 November 2024 - 19:11 WITA

Bawaslu Buol Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada Serentak 2024

Senin, 4 November 2024 - 14:17 WITA

Panwascam Sekabupaten Buol Gelar Pelantikan Pengawas TPS

Berita Terbaru

DAERAH

Sekda Apresiasi Peran Perempuan Dalam Membangun Daerah

Kamis, 12 Des 2024 - 05:49 WITA

DAERAH

Pemkab Buol Evaluasi Audit Kasus Stunting Tahun 2024

Rabu, 11 Des 2024 - 00:26 WITA