Bitung, dotNews.id – Seorang pria berinisial CP (27) tahun asal Pakadoodan Madidir, akhirnya berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Bitung.
Pria pengangguran ini ditangkap akibat telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan bernama Febiola (20) tahun.
“Terduga pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Bitung pada hari Senin (28/8/2023) sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah temannya di Kelurahan Kadoodan, Kecamatan Maesa, Kota Bitung,” terang Kapolres Bitung, melalui Kasi Humas Ipda Iwan Setiyabudi.
Diterangkan, penganiayaan tersebut terjadi pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, sekitar pukul 03.30 Wita di kompleks Perumahan Asabri II Kelurahan Girian Indah Kecamatan Girian Kota Bitung.
“Pelaku memukul pipi kiri dan kanan korban secara berulang-ulang kali dengan menggunakan kepalan tangan, selanjutnya pelaku kembali menampar pipi kiri dan kanan dengan menggunakan sebuah senjata tajam (sajam) jenis pisau penikam,” terangnya.
Pelaku juga diduga sempat menarik rambut korban dan menyeretnya sampai korban jatuh ke lantai.
“Tak hanya itu pelaku merampas handphone milik korban kemudian membantingnya hingga rusak. Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi meninggalkan rumah tersebut,” sambung Iwan.
Diduga motif pelaku melakukan penganiayaan karena dalam kondisi mabuk dan menaruh dendam kepada korban.
“Pelaku dalam keadaan mabuk dan memiliki dendam pribadi kepada korban, sehingga membuatnya emosi dan melakukan tindakan penganiayaan,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung untuk diproses hukum.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Bitung bersama barang bukti 1 buah sajam, 1 buah sarung pisau, 1 unit handphone yang sudah dalam keadaan hancur,” tutupnya.(**)