Manado, dotNews.id – Tim Resmob On the Road (ROTR) Polresta Manado berhasil menangkap pria berinisial G (19) tahun yang diduga telah melakukan penganiayaan dengan menggunakan pedang samurai terhadap NS (17) tahun, yang terjadi pada hari Selasa (6/6/2023) pagi, di Kelurahan Tingkulu.
Kepada wartawan Kapolresta Manado Kombes Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke hutan di daerah Tingkulu Kampung Langowan Wanea, namun berhasil kami amankan beserta barang bukti yang digunakan,” kata Sugeng.
Kejadiannya lanjut Sugeng, bermula pagi itu pelaku teriak-teriak memanggil ayah korban dan menantangnya untuk berkelahi.
“Mendengar teriakan pelaku, korban terbangun dan menanyakan kepada pelaku alasannya teriak-teriak,” ujarnya.
Saat itu sempat terjadi duel antara pelaku dan korban namun berhasil dilerai oleh salah satu warga yang ada di sana.
“Namun tak lama berselang, pelaku kembali menghampiri korban sambil membawa sajam jenis samurai dan langsung membacok korban sehingga mengenai bagian wajah korban di dahi sebelah kiri, hidung dan bibir mengalami luka,” terang Sugeng.
Korban mengalami luka-luka dan harus dirawat di RS Advent Teling, sedangkan pelaku langsung melarikan diri namun akhirnya berhasil diamankan.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Manado guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Sugeng.(san)