MANADO, dotnews.id – Tim Resmob ALPHA Polresta Manado berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan dengan senjata tajam, Rabu (24/1/2024) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (18/01/2024), sekitar pukul 04.00 Wita, di Kelurahan Sindulang Satu, Kecamatan Tuminting.
Pelaku yang diketahui berinisial AY alias ADUL (23) tahun, warga Kelurahan Sindulang telah menganiaya korban bernama Zulkifli Alim (31) tahun, warga Kelurahan Lawangirung Link III, Kecamatan Wenang.
Kronologi kejadian diawali ketika korban dan pelaku terlibat cekcok di rumah pelaku. Pada saat korban hendak pulang, pelaku tiba-tiba menganiaya korban dengan memukul wajahnya dan menikamnya di bagian paha menggunakan pisau. Akibatnya, korban mengalami luka memar di wajah dan luka tusuk di bagian paha.
Dijelaskan secara oleh terpisah Kapolresta Manado melalui Kasat Reskrim Kompol May Diana Sitepu, menyampaikan Tim Resmob ALPHA Polresta Manado, sedang melakukan patroli di wilayah Tuminting, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan pesta miras di Kelurahan Sindulang Satu.
“Tim Resmob langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil menangkap pelaku yang berusaha bersembunyi di selokan. Pelaku kemudian diserahkan ke Piket Reskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Diana.
Dia juga menambahkan, dalam proses penangkapan, Tim Resmob ALPHA Polresta Manado masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Motif pelaku diduga sengaja dan sasarannya adalah tubuh korban.
“Diketahui pelaku baru saja bebas dari penjara dengan kasus pencurian barang elektronik,” terangnya.(**)