Bolmut, dotNews.id – Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri, Pasal 2 Nomor 46 Tahun 2016, Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), wajib disampaikan pemerintah desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Tak mau dicap lalai dalam penegasan aturan tersebut, pada setiap tahun anggaran berakhir Pemerintah Desa Talaga Kecamatan Bolangitang Barat tetap konsisten menyampaikan LKPPD tersebut.
“Alhamdulilah tepat waktu, hari ini (18/3/2023) kami (Pemdes) Talaga, telah menunaikan LKPPD tahun anggaran 2022, sebagaimana amanat peraturan Mendagri Pasal 02 Nomor 46 Tahun 2016,” ujar Kepala Desa Talaga, Aprisal Pohontu SPdi, kepada wartawan.
Dikatakannya, penyampaian LKPPD
tahun anggaran 2022 ini, dilakukan lewat forum terbuka kepada BPD dengan disaksikan langsung oleh masyarakat Desa Talaga.
“Ini menjadi bentuk konsistensi dan transparansi serta akuntabel pemerintah desa dalam mengelola dan mempertanggung jawabkan anggaran desa yang bersumber dari dana desa maupun alokasi dana desa,” kata Aprisal.
Lebih lanjut dia mengatakan, BPD dan masyarakat desa berhak meminta serta mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Lewat penyampaian LKPPD, BPD dan masyarakat mendapatkan informasi keseluruhan tentang penyelenggaraan pemerintah desa selama satu tahun anggaran berjalan,” pungkas Aprisal.(**)