Akhir Tahun SKPD Bolmut Wajib Siapkan Laporan Pertanggung Jawaban

Jumat, 2 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bolmut,dotNews.id – Bisa dikatakan tahun anggaran 2022, tinggal menghitung hari lagi. Untuk itu seluruh Satuan Kerja perangkat Daerah (SKPD), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmut, harus mampu mempertanggung jawabkan setiap program dan kegiatannya secara transparan. Baik pada lingkup internal maupun eksternal. “Tidak terkecuali untuk semua pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menggunakan keuangan daerah pada setiap tahun anggaran. Untuk itu kepada pimpinan SKPD diminta menyiapkan laporan lengkap,” kata Kepala BPKD Bolmut, Sirajudin Lasena SE MEc.Dev, Jumat (2/12).

Menurutnya, pemerintah daerah diharuskan mempertanggung jawabkan keuangan daerah kepada pemangku kepentingan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Keuangan daerah tersebut tandas Sirajudin, wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan kepatutan dan manfaat untuk masyarakat. “Pemerintah daerah selaku entitas pelaporan keuangan daerah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini tentunya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Poster AMG Radio

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut dia mengatakan, terdapat beberapa hal yang perlu dicermati dalam LKPD, yakni pada pengelolaan kas, persediaan, investasi permanen dan non permanen, serta aset tetap.

BPK RI merekomendasikan beberapa hal kepada pemerintah daerah, yaitu diantaranya pengawasan persediaan. “Diharapkan juga kepada pihak Inspektorat harus melakukan pemantauan pengelolaan keuangan oleh bendahara, yaitu memberikan arahan tentang penyetoran sisa kas pada akhir tahun tidak melewati batas yang telah ditentukan serta penyusunan laporan sisa barang persediaan dan melaksanakan pemeriksaan kas (stok opname kas),” tutup Sirajudin.(rap)

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sangadi Toraut Penuhi Panggilan Cabjari Dumoga
Sambang Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Denpasar Barat Berikan Himbauan Kepada Perangkat Desa 
Kades Bongo, Sambut Positif Program Jaga Desa Yang Di Canangkan Kejaksaan
Tanda Tangani Fakta integritas dan Komitmen Bersama  Lapas Singaraja Menuju Zona Integritas
Pemdes Dan Warga Desa Duamayo, Kerja Bakti Manual Perbaikin Akses Jalan Yang Terdampak Longsor
Kapolres Bangli Ikuti Grand Entry Meeting Pemeriksaan BPK RI Laporan Keuangan Polri T.A. 2024
Kejaksaan Luncurkan Program Jaga Desa, ini Penyampaian Kabid Nuryadi
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Pemda Tanam Jagung Serantak Di Desa Winangun

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:09 WITA

Sangadi Toraut Penuhi Panggilan Cabjari Dumoga

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:25 WITA

Sambang Kamtibmas Kanit Binmas Polsek Denpasar Barat Berikan Himbauan Kepada Perangkat Desa 

Jumat, 24 Januari 2025 - 12:07 WITA

Kades Bongo, Sambut Positif Program Jaga Desa Yang Di Canangkan Kejaksaan

Jumat, 24 Januari 2025 - 11:31 WITA

Tanda Tangani Fakta integritas dan Komitmen Bersama  Lapas Singaraja Menuju Zona Integritas

Jumat, 24 Januari 2025 - 10:16 WITA

Pemdes Dan Warga Desa Duamayo, Kerja Bakti Manual Perbaikin Akses Jalan Yang Terdampak Longsor

Berita Terbaru

HUKRIM

Sangadi Toraut Penuhi Panggilan Cabjari Dumoga

Jumat, 24 Jan 2025 - 20:09 WITA