Manado, dotNews.id – Lagi-lagi Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Manado, kembali mengamankan terduga pengedar obat keras pil koplo. Dari tangan tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, Kamis (21/4/2022) petang.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangan persnya membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka seorang pria berinisial MR (28), tercatat sebagai warga Tuminting, Manado. “Tersangka ditangkap saat mengambil kiriman paket Trihexyphenidyl, disalah satu tempat jasa pengiriman barang di wilayah Kombos Barat, Manado,” kata Abraham, Sabtu (23/4/2022) siang.
Dijelaskan, awal penangkapan tim mendapat informasi bahwa ada kiriman paket diduga berisi Trihexyphenidyl yang sudah tiba di tempat jasa pengiriman barang tersebut. “Tim opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati MR sedang mengambil paket tersebut, dan langsung menangkapnya,” terangnya.
Saat diperiksa, di dalam bungkusan paket terdapat 10 kaleng yang berisi total kurang lebih 10.000 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl dan hasil interogasi tersangka mengaku, obat keras tersebut dipesannya dari wilayah Jawa Barat. “MR beserta barang bukti lalu diamankan di Mapolresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Abraham.
(bim)