8 Tahun Pajak Cukai tak Masuk Kas Negara, Said Didu Angkat Bicara, Diduga Capai 4.000 T

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhamad Said Didu- Mahfud MD

Muhamad Said Didu- Mahfud MD

Jakarta, dotNews.id – Muhammad Said Didu buka suara soal kehebohan pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tentang transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) spesifiknya banyak di Ditjen Pajak dan Be Cukai.

Melalui akun Twitter milik pribadinya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, menulis dalam cuitannya, bahwa hal itu membuka kotak pandora.

Dia pun lantas menyebutkan bahwa dugaan nilai pajak dan bea cukai yang tidak masuk ke negara selama 8 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terbukanya transaksi mencurigakan staf @kemenkeu lebih Rp300 triliun membuka kotak pandora skandal yang terjadi. Perkiraan saya bahwa nilai pajak dan bea tidak masuk ke Negara selama 8 tahun sekitar Rp 4.000 triliun. Anehnya mslh ini seakan diselesaikan lewat buzzeRp,” tutur Said, dikutip dari akun Twitter pribadi miliknya, Kamis (23/3), yang dilansir law-justice.co.

Sementara itu, dikutip dalam kanal Youtube Bambang Widjojanto, Said Didu mengaku meragukan angka tersebut hanya Rp300 Triliun. Ia mengaku punya hitung-hitungan sendiri mengenai masalah ini dengan berpacu pada Tax Ratio.

“Dulu pada saat SBY, Tax Ratio pernah lebih dari 14 persen, di kita baru naik tahun lalu 10an persen, sekarang di bawah, anggaplah rata-rata 8 persen di masa Jokowi, artinya ada penurunan tax rasio sebesar 5 persen,” tutur Said.

Kemudian, Said Didu mengungkit soal pendapatan negara dari pajak yang menurutnya akan ada kaitannya dengan pendapatan yang seharusnya diterima negara.

Sayangnya, lanjut dia mengungkapkan ada uang yang melayang tak masuk ke negara padahal uang tersebut harusnya masuk ke negara. Angkanya pun sangat banyak.

“Saya ambil pendapatan negara tahun lalu dari pajak 2000 Triliun lebih itu pada rasio 10 persen, kalau tax ratio 15 persen berarti harusnya 3.000 triliun. Harusnya negara dapat pajak dan cukai 3.000 triliun, yang masuk ke negara Cuma 2.000 triliun. Artinya ada uang 1.000 triliun melayang-layang yang harusnya masuk ke negara,” terang Said .

Tak hanya itu, Said Didu pun menilai bahwa penegak hukum akan kesulitan untuk menetapkan kejanggalan ini sebagai tindak korupsi jika kedapatan benar melakukan kejanggalan yang heboh ini.

“Pengertian korupsi adalah mengambilkan uang negara, problemnya uang ini belum masuk sehingga hanya bisa dimasukkan gratifikasi. Kalau sudah gratifikasi kan susah sekali memproses. Mungkin nanti pengertian korupsi itu ditambahlah bahwa yang menghalangi masuknya pendapatan negara juga merugikan negara,” tukasnya.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇
Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol
Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam
Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024
Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Karanganyar Ramai-ramai Sekolahkan SK 👇👇👇

Berita Terkait

Rabu, 25 September 2024 - 16:55 WITA

Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇

Selasa, 24 September 2024 - 13:49 WITA

Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:51 WITA

Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:55 WITA

PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa

Berita Terbaru

DAERAH

Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 11 Okt 2024 - 00:22 WITA