Manado, dotNews.id – Lagi peredaran narkotika di bumi nyiur melambai berhasil di bongkar Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut.
Ada satu orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap dengan inisial SK (33) tahun beserta barang bukti sabu seberat 40,18 gram siap edar.
Hal tersebut diungkap Kabid Humas Kombes Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Budi Samekto, dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023).
“Tersangka diamankan oleh Tim pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” kata Kristian.
Lanjutnya, saat diamankan, di tangan tersangka didapatkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, sabu seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” ujarnya.
Menurut Kristian, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta.
“Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna,” katanya.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Budi Samekto, mengatakan, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Polda Sulut.
“Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna. Tersangka yang juga penyalahguna ini sudah diamankan di Polda Sulut. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” tukasnya.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup Samekto.(**)