40,18 Gram Sabu Siap Edar Berhasil di Bongkar Polda Sulut, Pelaku Asal Desa Maumbi Minut

Selasa, 10 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023).

press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023).

Manado, dotNews.id – Lagi peredaran narkotika di bumi nyiur melambai berhasil di bongkar Tim Opsnal Direktorat Resnarkoba Polda Sulut.

Ada satu orang tersangka pengedar narkoba yang berhasil ditangkap dengan inisial SK (33) tahun beserta barang bukti sabu seberat 40,18 gram siap edar.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Kombes Iis Kristian bersama Direktur Resnarkoba Kombes Budi Samekto, dalam press conference yang digelar di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (10/10/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka diamankan oleh Tim pada hari Kamis (5/10/2023) sekira pukul 16.30 Wita, di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara,” kata Kristian.

Lanjutnya, saat diamankan, di tangan tersangka didapatkan barang bukti puluhan gram narkoba jenis sabu.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, sabu seberat 40,18 gram yang dibungkus dalam 2 buah plastik klip bening,” ujarnya.

Menurut Kristian, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di Jakarta.

“Sabu diperoleh tersangka dari seorang pria di Jakarta berinisial J, selanjutnya diduga siap diedarkan kepada para penyalahguna,” katanya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Budi Samekto, mengatakan, kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Tim Polda Sulut.

“Barang ini belum sempat terjual oleh tersangka dan ia baru pertama mendapat kiriman dari Jakarta dan rencananya akan dipecah-pecah dalam paket kecil kemudian akan diedarkan kepada para penyalahguna. Tersangka yang juga penyalahguna ini sudah diamankan di Polda Sulut. Barang bukti sudah dilakukan pemeriksaan ke Labfor Polda Sulut. Dan kasus ini sedang dalam pengembangan,” tukasnya.

Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tutup Samekto.(**)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar
Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇
Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol
Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
KBO Reskrim Polres Bolmong Pimpin Rekonstruksi Kasus Penganiayaan.
Diduga Lakukan Fitnah dan Pelecehan, Crist Lokong Resmi di Polisikan

Berita Terkait

Jumat, 27 September 2024 - 23:02 WITA

Dugaan Penguasaan Sengketa Lahan Warga Vs Kades Komangaan Belum Temukan Jalan Keluar

Rabu, 25 September 2024 - 16:55 WITA

Viral Jalan Desa Ponipingan Di Tanami Warga Dengan Pohon Kelapa, Ini Penjelasan Dinas PUPR👇👇👇

Selasa, 24 September 2024 - 13:49 WITA

Kian Marak Palaku Pencurian Ikan Dengan Cara Melakukan Pemboman Di Laut Buol

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Jumat, 16 Agustus 2024 - 01:42 WITA

Berkedok Jasa Pijat, Diduga Sejumlah Spa Kotamobagu Jadi Tempat Prostitusi

Berita Terbaru

DAERAH

Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Jumat, 11 Okt 2024 - 00:22 WITA