Bolmut, dotNews.id – Terhitung hingga saat ini, baru ada 2 partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal calon (Bacaleg), Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bolmut.
Kedua Parpol tersebut yakni Partai NasDem dan Partai Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Benar terhitung mulai tanggal 1 hingga 11 Mei 2023, pasca dibukanya pengajuan pendaftaran Bacaleg, oleh KPUD Bolmut baru ada 2 Parpol yang sudah resmi mengajukan pendaftaran. Satunya lagi yakni Partai Amanat Nasional (PAN) yang sudah mengkonfirmasi untuk melakukan pendaftaran hari ini Jumat (12/5/2023),” ungkap Ketua KPUD Bolmut Junaidi Harundja SH MH, kepada wartawan.
Lebih lanjut Junaidi mengatakan, KPUD masih memberikan waktu hingga sampai dengan tanggal 14 Mei 2023, Pukul 00.00 Wita, bagi Parpol yang belum mengajukan pendaftaran Bacaleg.
“Hal ini berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2023, tantang tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon dewan perwakilan rakyat daerah,” terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk pengajuan pendaftaran bacaleg tak ada lagi perpanjangan hari semuanya secara rentak se nasional hanya sampai pada batas tanggal 14 Mei.
“Sanksi bagi Parpol yang tidak mengajukan pendaftaran Bacaleg hingga batas yang telah ditentukan ya tidak akan tercover pada kontestasi pemilihan legislatif 2024 mendatang,” pungkasnya.
Diketahui dari 17 partai politik yang terdaftar memiliki kepengurusan dan keanggotaan di Bolmut, baru ada 2 parpol yang sudah resmi mendaftarkan bacaleg-nya. Sedangkan untuk Partai Amanat Nasional, sudah mengkonfirmasi untuk melakukan pendaftaran hari ini Jumat (12/5) ke KPUD Bolmut.(**)