11 Tahun Buron, TSK Kasus Pembunuhan di Desa Elusan Amurang Barat Berakhir di Palopo

Kamis, 2 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Manado, dotNews.id – Penyamaran tersangka kasus pembunuhan di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, pada tahun 2011 silam akhirnya berakhir sudah.

Terinformasi tersangka SW (35) ditangkap Tim Polres Minsel saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (29/5/2022). “Tersangka melarikan diri usai melakukan kasus pembunuhan terhadap korban Jois, pada tahun 2011,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (2/6/2022).

Dikatakannya, tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena salah paham antara tersangka dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada hari Sabtu (4/6/2011). “Tersangka sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta Miras. Tersangka kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun tersangka membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya. “Aksi membabi buta tersangka mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri,” terang Abraham.

Atas kejadian tersebut tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 11 tahun. “Dalam pelarian tersangka berganti-ganti identitas. Terakhir KTP-nya beralamatkan Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua dan terakhir di Sulteng,” jelas Abraham, sembari menambahkan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Minsel. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(san)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024
Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024
PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa
Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam
Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024
Masa Jabatan Diperpanjang, Kades di Karanganyar Ramai-ramai Sekolahkan SK 👇👇👇
Kiamat KTP September 2024, Warga RI Siap-siap Ganti Tanda Identitas Berikut Penjelasan👇👇👇
Legenda Emas 57 Ton Soekarno di Bank Swiss Akhirnya Terkuak

Berita Terkait

Minggu, 25 Agustus 2024 - 20:25 WITA

Putri Gona Nender Dapat Dukungan Pj Bupati Bolmong di Ajang Putri Indonesia 2024

Senin, 12 Agustus 2024 - 13:51 WITA

Disebut akan Naik, Segini Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 12 Agustus 2024

Minggu, 28 Juli 2024 - 22:55 WITA

PWI Bolmong Tegas Tolak Rencana Kongres Luar Biasa

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:52 WITA

Polri Akan Gelar Wayang Kulit Lakon “Tumurune Wiji Sejati” Nanti Malam

Kamis, 27 Juni 2024 - 13:55 WITA

Bawaslu Miulai Endus Kades Tak Netral Jelang Pilkada 2024

Berita Terbaru

Buol

Sekda Buka Kegiatan Jambore Kader Posyandu 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 03:26 WITA

Buol

Asisten II Buka Kegiatan Diklatsar II PAC Biau

Sabtu, 7 Sep 2024 - 18:35 WITA