Manado, dotNews.id – Penyamaran tersangka kasus pembunuhan di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, pada tahun 2011 silam akhirnya berakhir sudah.
Terinformasi tersangka SW (35) ditangkap Tim Polres Minsel saat berada di Desa Tongoa, Kecamatan Palopo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Minggu (29/5/2022). “Tersangka melarikan diri usai melakukan kasus pembunuhan terhadap korban Jois, pada tahun 2011,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast, Kamis (2/6/2022).
Dikatakannya, tindak pidana pembunuhan ini terjadi karena salah paham antara tersangka dan korban di sebuah acara hiburan di Desa Elusan pada hari Sabtu (4/6/2011). “Tersangka sakit hati karena sempat ditampar korban saat sedang pesta Miras. Tersangka kemudian mengambil pisau badik yang disimpan di kantung celana sebelah kanan, lalu menikam korban di bagian dada kiri. Sontak korban terjatuh di jalan dan meninggal dunia,” ungkapnya.
Sejumlah saksi yang ada di sekitar tempat kejadian berusaha melerainya, namun tersangka membabi buta melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau badiknya. “Aksi membabi buta tersangka mengakibatkan sejumlah warga juga mengalami luka-luka. Setelah kejadian pelaku langsung melarikan diri,” terang Abraham.
Atas kejadian tersebut tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 11 tahun. “Dalam pelarian tersangka berganti-ganti identitas. Terakhir KTP-nya beralamatkan Kabupaten Karimun, Propinsi Kepri. Tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat tinggal diantaranya Jakarta, Surabaya, Kalimantan, Papua dan terakhir di Sulteng,” jelas Abraham, sembari menambahkan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Minsel. Ia dijerat dengan pasal 338 KUHPidana sub 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(san)